PKN MI/SD KELAS 6 BAB 1

I. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita. Nilai-nilai juang tersebut Antara lain: 1. Nilai persatuan dan kesatuan. Mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2. Nilai keikhlasan Para perumus dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas demi bangsa dan negaranya. 3. Berani menegakkan kebenaran dan keadilan. Demi keadilan, mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya. 4. Toleran terhadap perbedaan. Perumusan dasar negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan. 5. Nilai musyawarah mufakat. Mereka merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat. 6. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 7. Jiwa dan semangat merdeka 8. Cinta tanah air dan bangsa. 9. Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka 10. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah 11. Semangat anti penjajah dan penjajahan 12. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya 13. Semangat kejuangan yang tinggi 14. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara 15. Tanpa pamrih dan banyak bekerja 16. Setia kawan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan 17. Disiplin yang tinggi 18. Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan dan gangguan.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 2

II. Proses Perumusan Pancasila Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk tanggal 1 Maret 1945 Bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat berhasil merumuskan dasar negara. Gagasan Pancasila Mr. Mohammad Yamin, sebagai berikut: 1. Peri kebangsaan 2. Peri kemanusiaan 3. Peri ketuhanan 4. Peri kerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat. Gagasan Pancasila Dr. Soepomo sebagai berikut: 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Mufakat dan demokrasi 4. Musyawarah 5. Keadilan sosial. Gagasan Pancasila Ir. Soekarno sebagai berikut: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. Panitia Sembilan. Kesembilan tokoh tersebut ialah: 1. Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota); 2. Drs. Mu. Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota); 3. A.A. Maramis, S.H. (anggota); 4. Abikusno Cokrosuyoso (anggota); 5. Abdul Kahar Muzakkir (anggota); 6. Haji Agus Salim (angota); 7. K.H. Wahid Hasyim (anggota); 8. Achmad Soebardjo, S.H. (anggota); 9. Mr. Muh. Yamin (anggota). Rancangan Pembukaan yang disiapkan oleh BPUPKI ini disebut juga Piagam Jakarta. (Jakarta Carter) Rumusan Pancasila yang terdapat di dalamPiagam Jakarta adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut: Piagam Jakarta Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang mengusulkan mengubah kalimat "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha esa". Adalah Moh. Hatta pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945. maka dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam Bahasa Jepang Dokuritsu Junbi Linkai, yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 3

III. . Sejarah Proklamasi Kemerdekaan R.I Jepang dijatuhi bom oleh Sekutu, tepatnya di Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia dilaksanakan pada Tanggal 17 Agustus 1945 yang jatuh pada hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Sayuti Melik mengetik naskah bersih Proklamasi yang berbunyi Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 1945 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta. Petugas yang diserahi tugas mengibarkan bendera merah putih adalah Latief Hendraningrat, S.K. Trimurti dan Suhud. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih itu dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 4

IV. Pemilihan Umum Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Asas Pemilihan Umum adalah Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil Disingkat LUBER dan JURDIL 1. Langsung Langsung, artinya rakyat memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2. Umum Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya. 3. Bebas Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun. 4. Rahasia Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 5. Jujur Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Adil Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 5

V. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 1. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. 2. Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. 3. Unsur-Unsur Negara Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini. a. Rakyat b. Wilayah c. Pemerintahan yang Sah d. Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik. Lembaga-Lembaga Negara Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; b. melantik presiden dan wakil presiden; c. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar MPR mempunyai hak berikut ini: a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; g. keuangan dan administratif. Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini. a. Fungsi Legislasi Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. b. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). c. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. 1) Hak Interpelasi Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden. 2) Hak Angket Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden. 3) Hak Inisiatif Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden. 4) Hak Amandemen Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang). 5) Hak Budget Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 6) Hak Petisi Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. 4. Presiden dan Wakil Presiden Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan. 1) Presiden sebagai Kepala Negara Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945). c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945). d) Mengangkat duta dan konsul. e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi. f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. 2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR. c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. 5. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut: a. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; b. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; c. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. 6. Mahkamah Konstitusi (MK) Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut. a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; c. memutuskan pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; e. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. 7. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung; b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 6

VI. Pemerintahan Pusat Dan Daerah A. Pengertian Pemerintahan Pusat Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. • Kewenangan Pemerintah Pusat a. Urusan Politik Luar Negeri Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain. b. Urusan Pertahanan Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain lain. c. Urusan Keamanan Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain. d. Urusan Yustisi Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lainlain. e. Urusan Agama Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain. f. Urusan Moneter Yakni urusan keuangan dan fiskal. B. Pengertian Pemerintahan Daerah Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota • Kewenangan Pemerintahan Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 7

VII. . Kerja Sama NegaraVII negara Asia Tenggara 1. Tentang Nama Asia Tenggara Secara astronomis letak kawasan Asia Tenggara berada di antara 29° LU - 11° LS dan 93° BT – 141° BT. Sedangkan secara geografis letak kawasan Asia Tenggara adalah: Sebelah utara berbatasan dengan Cina. Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini. Sebelah barat dan selatan masing-masing berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Negara-negara di Asia Tenggara Negara-negara yang termasuk kepulauan adalah 1. Indonesia, Ibu kota : Jakarta Hari Kemerdekaan : 17 Agustus Lagu Kebangsaan : Indonesia Raya Bahasa Resmi : Bahasa Indonesia Mata Uang : Rupiah Agama : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha Konghucu 2. Malaysia, (Negeri Jiran) Ibu kota : Kuala Lumpur Hari Kemerdekaan : 31 Agustus Lagu Kebangsaan : Negaraku Bahasa Resmi : Bahasa Malayu Mata Uang : Ringgit Agama : Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu 3. Singapura, Ibu kota : Singapura Hari Kemerdekaan : 9 Agustus Lagu Kebangsaan : Majulah Singapura Bahasa Resmi : Bahasa Inggris Mata Uang : Dolar Singapura Agama : Islam, Kristen, Hindu, Buddha 4. Brunei Darussalam, Ibu kota : Bandar Seri Begawan Hari Kemerdekaan : 1 Januari Lagu Kebangsaan : Allah Peliharalah Sultan Bahasa Resmi : Bahasa Melayu Mata Uang : Dolar Brunei Agama : Islam 5. Filipina, Ibu kota : Manila Hari Kemerdekaan : 4 Juli Lagu Kebangsaan : Lupang Hirirang Bahasa Resmi : Tagalog Mata Uang : Peso Agama : Katolik, Islam, Kristen 6. Timor Leste Sementara negara-negara yang termasuk daratan adalah 7. Vietnam, Ibu kota : Ho Chi Min City Hari Kemerdekaan : 2 September Lagu Kebangsaan : Forward Sodier Bahasa Resmi : Bahasa Vietnam Mata Uang : Dong Agama : Buddha, Konghucu, Taoisme, Kristen, Islam 8. Thailand, (Negeri Gajah putih, Negeri Seribu Pagoda, dan Negeri Jubah Kuning.) Ibu kota : Bangkok Hari Kemerdekaan : 5 Desember Lagu Kebangsaan : Pleng Chard Thai Bahasa Resmi : Thai Mata Uang : Bath Agama : Buddha, Islam, Kristen 9. Laos, Ibu kota : Vientien Hari Kemerdekaan : 23 Oktober Lagu Kebangsaan : Sad Lao Tang Te Deum Ma’Khun Sulu Sa you Nei Asie Bahasa Resmi : Bahasa Laos Mata Uang : New Kip Agama : Buddha 10. Kamboja, Ibu kota : Pnom Penh Hari Kemerdekaan : 17 April Lagu Kebangsaan : Our County Bahasa Resmi : Bahasa Kmer Mata Uang : Riel Agama : Buddha 11. Myanmar (Burma). Ibu kota : Yangon Hari Kemerdekaan : 4 Januari Lagu Kebangsaan : Kaba Makya Bahasa Resmi : Bahasa Birma Mata Uang : Kyat Agama : Buddha, Islam, Kristen

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 1

I. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu at...