PKN MI/SD KELAS 6 BAB 1

I. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu atau dalam mencapai cita-cita. Nilai-nilai juang tersebut Antara lain: 1. Nilai persatuan dan kesatuan. Mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2. Nilai keikhlasan Para perumus dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas demi bangsa dan negaranya. 3. Berani menegakkan kebenaran dan keadilan. Demi keadilan, mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya. 4. Toleran terhadap perbedaan. Perumusan dasar negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan. 5. Nilai musyawarah mufakat. Mereka merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat. 6. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 7. Jiwa dan semangat merdeka 8. Cinta tanah air dan bangsa. 9. Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka 10. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah 11. Semangat anti penjajah dan penjajahan 12. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya 13. Semangat kejuangan yang tinggi 14. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara 15. Tanpa pamrih dan banyak bekerja 16. Setia kawan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan 17. Disiplin yang tinggi 18. Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan dan gangguan.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 2

II. Proses Perumusan Pancasila Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk tanggal 1 Maret 1945 Bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat berhasil merumuskan dasar negara. Gagasan Pancasila Mr. Mohammad Yamin, sebagai berikut: 1. Peri kebangsaan 2. Peri kemanusiaan 3. Peri ketuhanan 4. Peri kerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat. Gagasan Pancasila Dr. Soepomo sebagai berikut: 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Mufakat dan demokrasi 4. Musyawarah 5. Keadilan sosial. Gagasan Pancasila Ir. Soekarno sebagai berikut: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. Panitia Sembilan. Kesembilan tokoh tersebut ialah: 1. Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota); 2. Drs. Mu. Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota); 3. A.A. Maramis, S.H. (anggota); 4. Abikusno Cokrosuyoso (anggota); 5. Abdul Kahar Muzakkir (anggota); 6. Haji Agus Salim (angota); 7. K.H. Wahid Hasyim (anggota); 8. Achmad Soebardjo, S.H. (anggota); 9. Mr. Muh. Yamin (anggota). Rancangan Pembukaan yang disiapkan oleh BPUPKI ini disebut juga Piagam Jakarta. (Jakarta Carter) Rumusan Pancasila yang terdapat di dalamPiagam Jakarta adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut: Piagam Jakarta Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang mengusulkan mengubah kalimat "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha esa". Adalah Moh. Hatta pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945. maka dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam Bahasa Jepang Dokuritsu Junbi Linkai, yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 3

III. . Sejarah Proklamasi Kemerdekaan R.I Jepang dijatuhi bom oleh Sekutu, tepatnya di Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia dilaksanakan pada Tanggal 17 Agustus 1945 yang jatuh pada hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Sayuti Melik mengetik naskah bersih Proklamasi yang berbunyi Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 1945 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta. Petugas yang diserahi tugas mengibarkan bendera merah putih adalah Latief Hendraningrat, S.K. Trimurti dan Suhud. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih itu dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 4

IV. Pemilihan Umum Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Asas Pemilihan Umum adalah Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil Disingkat LUBER dan JURDIL 1. Langsung Langsung, artinya rakyat memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2. Umum Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya. 3. Bebas Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun. 4. Rahasia Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 5. Jujur Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Adil Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 5

V. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 1. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. 2. Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. 3. Unsur-Unsur Negara Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini. a. Rakyat b. Wilayah c. Pemerintahan yang Sah d. Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik. Lembaga-Lembaga Negara Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; b. melantik presiden dan wakil presiden; c. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar MPR mempunyai hak berikut ini: a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; g. keuangan dan administratif. Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini. a. Fungsi Legislasi Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. b. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). c. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. 1) Hak Interpelasi Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden. 2) Hak Angket Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden. 3) Hak Inisiatif Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden. 4) Hak Amandemen Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang). 5) Hak Budget Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 6) Hak Petisi Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. 4. Presiden dan Wakil Presiden Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan. 1) Presiden sebagai Kepala Negara Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945). c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945). d) Mengangkat duta dan konsul. e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi. f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. 2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR. c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. 5. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut: a. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; b. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; c. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. 6. Mahkamah Konstitusi (MK) Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut. a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; c. memutuskan pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; e. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. 7. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung; b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 6

VI. Pemerintahan Pusat Dan Daerah A. Pengertian Pemerintahan Pusat Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. • Kewenangan Pemerintah Pusat a. Urusan Politik Luar Negeri Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain. b. Urusan Pertahanan Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain lain. c. Urusan Keamanan Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain. d. Urusan Yustisi Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lainlain. e. Urusan Agama Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain. f. Urusan Moneter Yakni urusan keuangan dan fiskal. B. Pengertian Pemerintahan Daerah Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota • Kewenangan Pemerintahan Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 7

VII. . Kerja Sama NegaraVII negara Asia Tenggara 1. Tentang Nama Asia Tenggara Secara astronomis letak kawasan Asia Tenggara berada di antara 29° LU - 11° LS dan 93° BT – 141° BT. Sedangkan secara geografis letak kawasan Asia Tenggara adalah: Sebelah utara berbatasan dengan Cina. Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini. Sebelah barat dan selatan masing-masing berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Negara-negara di Asia Tenggara Negara-negara yang termasuk kepulauan adalah 1. Indonesia, Ibu kota : Jakarta Hari Kemerdekaan : 17 Agustus Lagu Kebangsaan : Indonesia Raya Bahasa Resmi : Bahasa Indonesia Mata Uang : Rupiah Agama : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha Konghucu 2. Malaysia, (Negeri Jiran) Ibu kota : Kuala Lumpur Hari Kemerdekaan : 31 Agustus Lagu Kebangsaan : Negaraku Bahasa Resmi : Bahasa Malayu Mata Uang : Ringgit Agama : Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu 3. Singapura, Ibu kota : Singapura Hari Kemerdekaan : 9 Agustus Lagu Kebangsaan : Majulah Singapura Bahasa Resmi : Bahasa Inggris Mata Uang : Dolar Singapura Agama : Islam, Kristen, Hindu, Buddha 4. Brunei Darussalam, Ibu kota : Bandar Seri Begawan Hari Kemerdekaan : 1 Januari Lagu Kebangsaan : Allah Peliharalah Sultan Bahasa Resmi : Bahasa Melayu Mata Uang : Dolar Brunei Agama : Islam 5. Filipina, Ibu kota : Manila Hari Kemerdekaan : 4 Juli Lagu Kebangsaan : Lupang Hirirang Bahasa Resmi : Tagalog Mata Uang : Peso Agama : Katolik, Islam, Kristen 6. Timor Leste Sementara negara-negara yang termasuk daratan adalah 7. Vietnam, Ibu kota : Ho Chi Min City Hari Kemerdekaan : 2 September Lagu Kebangsaan : Forward Sodier Bahasa Resmi : Bahasa Vietnam Mata Uang : Dong Agama : Buddha, Konghucu, Taoisme, Kristen, Islam 8. Thailand, (Negeri Gajah putih, Negeri Seribu Pagoda, dan Negeri Jubah Kuning.) Ibu kota : Bangkok Hari Kemerdekaan : 5 Desember Lagu Kebangsaan : Pleng Chard Thai Bahasa Resmi : Thai Mata Uang : Bath Agama : Buddha, Islam, Kristen 9. Laos, Ibu kota : Vientien Hari Kemerdekaan : 23 Oktober Lagu Kebangsaan : Sad Lao Tang Te Deum Ma’Khun Sulu Sa you Nei Asie Bahasa Resmi : Bahasa Laos Mata Uang : New Kip Agama : Buddha 10. Kamboja, Ibu kota : Pnom Penh Hari Kemerdekaan : 17 April Lagu Kebangsaan : Our County Bahasa Resmi : Bahasa Kmer Mata Uang : Riel Agama : Buddha 11. Myanmar (Burma). Ibu kota : Yangon Hari Kemerdekaan : 4 Januari Lagu Kebangsaan : Kaba Makya Bahasa Resmi : Bahasa Birma Mata Uang : Kyat Agama : Buddha, Islam, Kristen

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 8

VIII. Kerja Sama Negara-Negara di Asia Tenggara Faktor-faktor Pendorong Kerja Sama Negara-negara kawasan Asia Tenggara. a. Faktor Kesamaan Nasib dan Sejarah Semua negara-negara di kawasan Asia Tenggara sama-sama mengalami penjajahan oleh bangsa lain (kecuali Thailand). b. Faktor Kedekatan Geografis Bagaimanapun, wilayah negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, saling berdekatan satu sama lain (perhatikan kembali peta negara-negara di kawasan Asia Tenggara!). c. Faktor Strategisnya Letak Kawasan Sejak dulu, kawasan Asia Tenggara menjadi jalur lalu-lintas internasional yang ramai. Barangkali hal tersebut wajar, sebab letak kawasan ini memang strategis. 1. Terbentuknya ASEAN ASEAN singkatan dari Association of South East Asian Nations atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, ibu kota negara Thailand. lima Menteri Luar Negeri pemrakarsa terbentuknya ASEAN adalah : 1. Indonesia : Adam Malik 2. Malaysia : Tun Abdul Razak 3. Thailand : Thanat Khoman 4. Filipina : Narcisco Ramos 5. Singapura : S. Rajaratnam • Tujuan ASEAN Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut. a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi. d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi. e. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka. f. Memelihara kerja sama Peran Indonesia Dalam Lingkungan Negara-Negara ASEAN 1. Pemrakarsa Berdirinya ASEAN 2. Tempat Penyelenggaraan KTT ASEAN 3. Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja • Bentuk Kerja Sama Antar negara 1. Kerja sama bilateral, yakni kerja sama yang melibatkan dua negara. Contoh kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dalam pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia). 2. Kerja sama multilateral, yakni kerja sama yang melibatkan beberapa/banyak negara. Contoh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). 3. Kerja sama regional, yakni kerja sama yang melibatkan beberapa negara dalam satu kawasan. Contohnya ASEAN/Association of South East Asian Nations (Kerja sama antar bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara), Liga Arab (kerja sama antar bangsa-bangsa arab). Bentuk Kerja Sama Negara-negara Asia Tenggara Setelah pembentukan ASEAN, bagaimana wujud nyata dari pelaksanaan kerja sama negara-negara Asia Tenggara? Bentuk-bentuk kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara tersebut antara lain: a. Bidang Ekonomi Kerja sama di bidang ekonomi negara-negara kawasan Asia Tenggara meliputi perdagangan ekspor impor barang-barang mentah serta jadi, pengelolaan tanaman pangan dan hutan, pendirian pabrik bersama, juga pengiriman tenaga kerja, dan masih banyak lagi. Tentang proyek industri bersama juga telah diselenggarakan, antara lain: 1) Pendirian pabrik pupuk Urea di Indonesia (di Provinsi NAD). 2) Pendirian pabrik pupuk Urea di Malaysia. 3) Pendirian pabrik tembaga di Filipina. 4) Pendirian pabrik diesel Marine di Singapura (dibatalkan, sebab menjadi proyek nasional Singapura sendiri). 5) Proyek abu soda di Thailand. 6) Proyek Vaksin di Singapura. b. Bidang Politik dan Keamanan Awalnya, kerja sama negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) adalah di bidang ekonomi. Akan tetapi karena tuntutan perkembangan situasi kawasan, akhirnya juga melibatkan kerja sama politik dan keamanan. Kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN dimulai sejak pertemuan para menteri luar negeri negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur, tanggal 27 November 1971. Ketika itu perang Vietnam sedang berkecamuk sengit. Selain itu negara-negara adikuasa (Amerika, RRC, dan Uni Soviet) ikut bermain di balik pertikaian tersebut. Dalam pertemuan di Kuala Lumpur itu ditandatangani Deklarasi Kuala Lumpur. Deklarasi tersebut berisi kesepakatan untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai, bebas, dan netral, atau biasa dikenal dengan ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality). b. Kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN lebih ditegaskan lagi dalam KTT pertama di Bali tanggal 23-25 Februari 1976. Dalam KTT tersebut menghasilkan Declaration of ASEAN Concord yang salah satu isinya antara lain berupa penegasan tentang keterikatan para negara anggota ASEAN untuk membina perdamaian, di samping kemajuan dan kesejahteraan. Contoh hasil kerja sama negara-negara Asia Tenggara antara lain di bidang politik dan keamanan antara lain meliputi: 1) Penyelenggaraan kerja sama untuk menjaga stabilitas keamanan kawasan wilayah Asia Tenggara. 2) Pelepasan tuntutan kepemilikan atas wilayah Sabah oleh Filipina kepada Malaysia (sebaliknya, Malaysia tidak boleh membantu para gerilyawan Moro). 3) Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang tertangkap kepada negara asal) antarnegara anggota ASEAN. 4) Penandatanganan kesepakatan tentang Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas senjata nuklir. c. Bidang Sosial Budaya Kerja sama negara-negara ASEAN di bidang sosial dan budaya dilaksanakan oleh COSD (Committee on Social Development). Kerja sama sosial budaya antarnegara Asia Tenggara di antaranya meliputi: 1) Program peningkatan kesehatan (makanan dan obat-obatan). 2) Pertukaran budaya dan seni, juga festival film ASEAN. 3) Penandatanganan kesepakatan bersama di bidang pariwisata ASEAN Tourism Agreement (ATA). 4) Penyelenggaraan pesta olahraga dua tahun sekali Sea-Games.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 9

IX. Peran Indonesia dalam Era Globalisasi A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. • Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …” • Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. a. Pancasila sebagai Landasan Ideal Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia. b. Landasan Konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 10

X. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional 1. Indonesia dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Indonesia dan Pengiriman Misi Garuda (Pasukan Garuda) Dalam kaitan dengan politik luar negerinya, berkali-kali Indonesia menjadi pasukan perdamaian atas mandat PBB. 2. Indonesia dalam KAA dan GNB a) KAA (Konferensi Asia Afrika) KAA (Konferensi Asia Afrika). Tujuan dari konferensi tersebut adalah Kemerdekaan dari penjajahan. Dengan peran politik luar negerinya Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa konferensi itu. Penyelenggara KAA pertama, di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955 berlangsung gemilang serta sukses. Dalam konferensi tersebut dihasilkan keputusan bersama yang terkenal dengan Dasa Sila Bandung (sepuluh prinsip hubungan internasional). ”Dasa Sila Bandung”, yang isinya sebagai berikut. 1. Menghormati hak-hak dasar manusia dengan tujuan serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB. 2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial (keutuhan wilayah) semua bangsa. 3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa besar (adikuasa) maupun kecil. 4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain. 5. Menghormati hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara bersama-sama (kolektif) yang sesuai dengan piagam PBB. 6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari peraturan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar.Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain. 7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas nasional atau kemerdekaan politik suatu negara. 8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai seperti perundingan, persetujuan, arbitras (pemutusan pertikaian oleh seorang wasit yang dipilih oleh pihak-pihak bertikai/bersengketa) atau menyelesaikan hukum atau cara damai lainnya menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan piagam PBB. 9. Memajukan kepentingan bersama dan bekerja sama. 10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional b) GNB (Gerakan Negara Non-Blok) 3. Indonesia dan ASEAN 4. Indonesia dan OKI (Organisasi Konferensi Islam) 5. Indonesia dan OPEC (Organization of Petrolium Exporting Countries) OPEC merupakan organisasi (kerja sama internasional) negara-negara pengekspor minyak. 6. Indonesia dan Palang Merah Internasional 7. Indonesia dan Polisi Internasional Indonesia dan Hubungan Internasional Bidang Ekonomi Serta Keuangan Indonesia dalam hal ini banyak mendapat bantuan modal dari badan-badan internasional seperti : 1. Bank Dunia (World Bank), 2. Dana Bantuan Internasional/IMF (International Monetary Fund), 3. Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association), 4. Bank Internasional untuk Rekontruksi dan Pembangunan Internasional (Internasional Reconstruction Bank and Development), 5. IGGI/International Govermental Group on Indonesia (telah berubah menjadi CGI/Consultative Govermental on Indonesia) negara-negara kreditor untuk Indonesia.

B. INGGRIS MI/SD KELAS 6 BAB 8

Bahasa Inggris Kelas 6 MISD Bab 8
Expressing Feeling ( Menunjukkan Perasaan )


Hello everyone, how are you today? Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang materi expressing feelings. Apa itu expressing feelings? Jika di artikan ke dalam bahasa indonesia maka akan mempunyai arti menunjukkan perasaan. Disini kita akan belajar bagaimana menunjukkan perasaan kita kepada seseorang dalam bahasa inggris. Sebelum ke contoh kalimat mari kita simak terlebih dahulu vocabulary yang bisa dipakai untuk expressing feelings.

1.        happy = senang
2.        sad = sedih
3.        hurt = sakit
4.        angry = marah
5.        confident = percaya diri
6.        exhausted = sangat kelelahan
7.        afraid = takut
8.        clumsy = ceroboh
9.        comfortable = nyaman
10.    romantic = romantis
11.    tired = lelah
12.    annoyed = terganggu
13.    irritated = menyakitkan
14.    scared = takut
15.    stressed = tertekan
16.    upset = marah
17.    overwhelmed = terlalu senang
18.    jealous = iri
19.    furious = sangat marah
20.    delighted = sangat senang

Contoh Kalimat Expressing Feelings:

1.    She looks sad
(dia terlihat sedih)
2.    The teacher is angry
(gurunya sedang marah)
3.    You and I are always happy
(Kau dan aku selalu senang)
4.    He feels confident
(dia merasa percaya diri)
5.    I am happy to see you
(aku senang melihatmu)
6.    I'm afraid we will running out of tickets
(aku takut kita akan kehabisan tiket)
7.    She lost her key because she's clumsy
(dia kehilangan kunci karena dia sangat ceroboh)
8.    I feel scared when entering the haunted house
(aku merasa takut ketika memasuki rumah hantu)
9.    I am so tired after all day worked
(aku sangat lelah setelah sepanjang hari bekerja)
10.              He's jealous when he saw her ex-girlfriend dating another man.
(dia sangat iri ketika dia melihat mantan pacarnya mengencani lelaki lain)

B. INGGRIS MI/SD KELAS 6 BAB 7

Bahasa Inggris Kelas 6 MISD Bab 7
Command and Request ( Perintah dan Permintaan )


Hello everyone. How are you today? Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan penjelasan mengenai kalimat command and request. Dalam bahasa indonesia command berarti perintah dan request berarti permintaan. Walaupun sepertinya memiliki kesamaan tapi dua kalimat ini berbeda loh. Mari kita langsung saja simak penjelasan command and request, agar segera terlihat perbedaannya.

A.      Command Sentence (kalimat perintah)
Command adalah kalimat perintah yang digunakan untuk menyuruh seseorang melakukan perbuatan. Kalimat perintah terbagi menjadi dua, yaitu:
1.      Jika positive bersifat “suruhan”
2.      Jika negative bersifat “larangan”

  1. Positive
1)      Menggunakan verb
Rumus: V1 + Objek/ keterangan + !

Contoh:
Ø  Open your book!
Ø  Wash your hands!
Ø  Cut your hair!
Ø  Give me money!
Ø  Write your name!


*Catatan: agar perintah tersebut lebih halus/sopan berikan kata “please” di belakang atau di depan kalimat.
Misalnya:
Open your book please!
Please open your book!

2)      Menggunakan adjective
Rumus: Be + Adj + Objek/Keterangan + !
Contoh:
Ø Be honest please!
Ø Be glad please!
Ø Be polite to his please!
Ø Be careful to drive a motorcycle!
Ø Be diligent to study!

  1. Negative
Untuk menyatakan larangan atau “jangan” kita letakkan “don’t” sebelum verb maupun adjective.
Contoh:
Ø  Don’t go there please!
Ø  Don’t close your book please!
Ø  Don’t give up!
Ø  Don’t be stupid!
Ø  Don’t be crazy!



  1. Request Sentence (Kalimat Permintaan)
Request adalah kalimat perintah yang digunakan untuk meminta seseorang melakukan sesuatu.
Rumus:
Will + you + V1 + obj/ket + please + !

*Catatan: “wiil” di sini artinya “sudikah/maukah”. Dan untuk yang menyatakan yang lebih sopan kita pakai “would you”.

Contoh:
Ø  Will you come to my party, please?
Ø  Will you borrow me money, please?
Ø  Will you help them?
Ø  Would you close the door, please?
Ø  Would you sing a song for him, please?
Ø  Would you take me to my house, please?

Untuk menyatakan “baiklah” dalam menjawab kalimat perintah kita gunakan:
Ø  Yes I will
Ø  All right
Ø  Sure, Iwill
Ø  Okey, I will
Ø  Of course, I will
Ø  Certainly, I will


Untuk menyatakan “baiklah” dalam menjawab kalimat larangan dapat kita gunakan:
Ø  No, I won’t
Ø  Of course, I won’t
Ø  All right, I won’t
Ø  Sure, I will not

Contoh:
Ø  Will you close the door, please?
All right
Ø  Don’t smoke here please!
All right I will not

B. INGGRIS MI/SD KELAS 6 BAB 6

Bahasa Inggris Kelas 6 MI/SD Bab 6
Government ( Pemerintah )


Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang materi government atau dalam bahasa indonesianya adalah pemerintahan. Di suatu tempat tinggal atau daerah pasti memiliki sebuah struktur kenegaraan yang diisi mulai dari pemimpin sampai pembantunya. Disini kami akan memberikan pengetahuan bagaimana cara menyebutkan anggota pemerintahan itu dalam bahasa inggris serta penjelasan lengkapnya. Yuk daripada basa basi lagi, mending kita langsung saja simak materi government untuk kelas 6 SD berikut ini.

1.        Country (Negara) dipimpin oleh President  and Vice President (presiden dan wakil presiden)
2.        Republic (Republik) dipimpin oleh President and Vice President (presiden dan wakil presiden)
3.        Kingdom (Kerajaan) dipimpin oleh King/Queen (raja/ratu)
4.        Empire (Kekaisaran) dipimpin oleh Emperor/ Emperess (kaisar)
5.        Department (departemen) dipimpin oleh Minister (menteri)
6.        Province (Provinsi) dipimpin oleh Governor (gubernur)
7.        Municipality (kota/kotamadya) dipimpin oleh Major (walikota)
8.        Regency (Kabupaten) dipimpin oleh Regent (bupati)
9.        District (Kecamatan) dipimpin oleh District head (camat)
10.    Subdistric (Kelurahan) dipimpin oleh Subdistric head (lurah)
11.    Village (Desa) dipimpin oleh Village chief (kepala desa)
12.    Princess = Anak Perempuan Raja
13.    Prince = Anak laki-laki Raja
14.    Ambassador = duta besar
15.    Attonery general = kejaksaan agung
16.    The minister of home affairs = menteri dalam negeri
17.    The minister of foreign affairs = menteri luar negeri
18.    The minister of education = menteri pendidikan
19.    The minister of research and technology = menteri riset dan teknologi
20.    The minister of communication = menteri komunikasi
21.    The minister of mine and energy = menteri pertambangan dan energy
22.    The minister of finance = menteri keuangan
23.    The minister of health = menteri kesehatan
24.    The minister of religion = menteri agama
25.    The minister of trade = menteri perdagangan
26.    The minister of defence = menteri pertahanan
27.    The minister of tourism = menteri pariwisata
28.    the minister of telecommunication = menteri telekomunikasi
29.    The minister of justice = menteri keadilan
30.    People consultative Assembly of the Republic of Indonesia = MPR
31.    The House of  Representative of the Republic of indonesia = DPR

Nama Negara dan Ibukota-nya dalam Bahasa Inggris
1.    Jakarta is the capital city of Indonesia.
(Jakarta adalah Ibukota Indonesia)
2.    Kuala Lumpur is the capital city of Malaysia.
(Kuala Lumpur adalah ibukota malaysia)
3.    Beijing is the capital city of China.
(Beijing adalah ibukota Cina)
4.    Bangkok is the capital city of Thailand.
(Bangkok adalah ibukota thailand)
5.    Manila is the capital city of Philippines.
(Manila adalah ibukota filipina)
6.    London is the capital city of England.
(London adalah ibukota Inggris)
7.    Seoul is the capital city of South Korea.
(Seoul adalah ibukota korea selatan)
8.    Hanoi is the capital city of Vietnam.
(Hanoi adalah ibukota Vietnam)
9.    Tokyo is the capital city of Japan
(Tokyo adalah ibukota Jepang)
10.              Canberra is the capital city of Australia.
(Canberra adalah ibukota Australia)

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 1

I. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu at...