PKN MI/SD KELAS 6 BAB 5

V. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 1. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. 2. Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. 3. Unsur-Unsur Negara Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini. a. Rakyat b. Wilayah c. Pemerintahan yang Sah d. Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik. Lembaga-Lembaga Negara Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; b. melantik presiden dan wakil presiden; c. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar MPR mempunyai hak berikut ini: a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; g. keuangan dan administratif. Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini. a. Fungsi Legislasi Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. b. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). c. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. 1) Hak Interpelasi Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden. 2) Hak Angket Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden. 3) Hak Inisiatif Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden. 4) Hak Amandemen Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang). 5) Hak Budget Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 6) Hak Petisi Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. 4. Presiden dan Wakil Presiden Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan. 1) Presiden sebagai Kepala Negara Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945). c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945). d) Mengangkat duta dan konsul. e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi. f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. 2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR. c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. 5. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut: a. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; b. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; c. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. 6. Mahkamah Konstitusi (MK) Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut. a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; c. memutuskan pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; e. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. 7. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung; b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 1

I. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu at...