PKN MI/SD KELAS 6 BAB 4

IV. Pemilihan Umum Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Asas Pemilihan Umum adalah Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil Disingkat LUBER dan JURDIL 1. Langsung Langsung, artinya rakyat memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 2. Umum Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya. 3. Bebas Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun. 4. Rahasia Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 5. Jujur Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Adil Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PKN MI/SD KELAS 6 BAB 1

I. Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) sesuatu at...